Pemkab Kukar dan DPRD Bahas Lima Raperda, Penataan Regulasi dan Aset Daerah Jadi Perhatian
Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Kesra Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat saat mengikuti sidang
paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Penataan regulasi pemerintahan dan pengelolaan aset daerah menjadi bagian penting dalam pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama DPRD Kukar.
Pembahasan tersebut
berlangsung melalui rangkaian Rapat Paripurna ke-12, ke-13, ke-14 dan ke-15
Masa Sidang I di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).
Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahmad
Taufik Hidayat, mengatakan kelima Raperda tersebut telah disepakati untuk
ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Jadi, semuanya
ada lima. Hari ini sudah disepakati untuk dibahas bersama dengan tindak lanjut
berikutnya," ujarnya.
Rangkaian pembahasan
diawali Rapat Paripurna ke-12 dengan agenda pengajuan Raperda Kabupaten Kukar
di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Berikutnya, Rapat
Paripurna ke-13 mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kukar terhadap
Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.
Pada rapat yang sama,
DPRD Kukar menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.
Yakni perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2020 terkait
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi
menjadi PT Kutai Kartanegara Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda), Raperda
tentang Penyelenggaraan Urusan Perhubungan, serta perubahan Perda Kabupaten
Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan.
Ia menjelaskan,
pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 berkaitan dengan perubahan kondisi
administrasi dan kewilayahan sejak regulasi tersebut ditetapkan.
Regulasi tersebut
diterbitkan ketika struktur pemerintahan dan pembagian wilayah masih berbeda
dengan kondisi saat ini.
"Pada tahun 1999
sudah dibentuk, tetapi belum diberikan kode wilayah sehingga tidak bisa
ditindaklanjuti. Pada saat itu juga sudah terjadi pemekaran, sehingga sudah
tidak sesuai lagi dengan kondisi wilayah saat ini," jelasnya.
Menurutnya,
pencabutan Perda tersebut diperlukan agar regulasi yang berlaku dapat
menyesuaikan dengan kondisi administrasi pemerintahan saat ini.
Sementara terkait
rencana pemekaran wilayah, ia menyebut prosesnya masih berjalan dan perlu
dibahas lebih lanjut bersama wilayah serta desa-desa yang masuk dalam usulan
tersebut.
"Ya, sesuai
dengan usulan dari Kecamatan Muara Kaman. Saat ini memang sedang berproses
pemekaran. Artinya, disesuaikan dengan kondisi saat ini," ujarnya.
Ia menjelaskan,
usulan tersebut belum sampai pada penetapan wilayah maupun nama kecamatan baru.
Masih ada sejumlah
hal yang perlu disepakati bersama oleh desa-desa yang nantinya masuk dalam
wilayah pemekaran.
"Dalam usulan
memang seperti itu, ibu kotanya di Desa Bunga Jadi. Tetapi masih ada hal-hal
yang perlu disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di wilayah kecamatan yang
masuk dalam pemekaran itu," kata dia.
Terkait nama
kecamatan, ia mengatakan belum ada penetapan karena pembahasannya masih
dilakukan DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus).
"Belum tahu,
belum ditentukan. Ini masih dibahas oleh DPRD melalui kegiatan Pansus,"
ujarnya.
Pembahasan kemudian
berlanjut pada Rapat Paripurna ke-14 dengan agenda penyampaian pemandangan umum
fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemkab Kukar mengenai Raperda pencabutan Perda
Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.
Selanjutnya, Rapat
Paripurna ke-15 mengagendakan penyampaian tanggapan Pemkab Kukar terhadap empat
Raperda. Meliputi pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999, perubahan Perda Nomor 3
Tahun 2020 terkait PT Kutai Kartanegara Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda),
Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan, serta perubahan Perda Nomor 11
Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
Setelah seluruh
agenda penyampaian tersebut, DPRD Kukar membentuk Pansus untuk melanjutkan
pembahasan masing-masing Raperda.
Ia mengatakan
pemerintah daerah akan mengikuti tahapan pembahasan bersama DPRD melalui
Pansus, termasuk memberikan penjelasan dan data yang diperlukan sesuai
substansi setiap Raperda.
Menurutnya,
pembahasan bersama diperlukan agar setiap regulasi yang dihasilkan dapat
menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus kebutuhan daerah.
"Jadi, nanti
kita ikuti proses pembahasannya bersama DPRD. Apa yang menjadi materi dan
substansi dari masing-masing Raperda akan kita bahas secara bersama-sama
melalui Pansus," tuturnya.
Setelah pembahasan
dari sisi pemerintah daerah tersebut, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyoroti
aspek pengelolaan aset daerah yang berkaitan dengan perubahan regulasi badan
usaha milik daerah (BUMD).
Menurutnya, perubahan
Perda Nomor 3 Tahun 2020 juga berkaitan dengan penataan penyertaan modal
sejumlah aset daerah kepada BUMD.
Salah satu aset yang
menjadi perhatian adalah Pelabuhan Amborawang Laut yang berdasarkan perhitungan
DPRD memiliki nilai sekitar Rp330 miliar.
"Harapan kita
ketika aset ini dipindahkan dan dipegang oleh badan usaha milik daerah, aset
tersebut bisa dibisniskan dan menghasilkan pendapatan," ujarnya.
Ahmad Yani mengatakan
pengelolaan aset tersebut diharapkan mulai memberikan kontribusi terhadap
pendapatan asli daerah (PAD) pada 2027.
"Kita berharap
tahun 2027 sudah menghasilkan pendapatan bagi PAD kita, mudah-mudahan sekitar
Rp8 sampai Rp10 miliar," katanya.
Selain Pelabuhan
Amborawang Laut, penataan penyertaan modal juga mencakup Graha 165 melalui PT
Tunggang Parangan Perseroda.
"Kalau daerah
melakukan investasi harus melalui badan usaha milik daerah, salah satunya PT
Tunggang Parangan. Oleh karena itu, aset yang disertakan kepada PT Graha 165
ini akan kita masukkan sebagai penyertaan modal kepada PT Tunggang Parangan,"
jelasnya.
Ia berharap penataan melalui regulasi tersebut juga dapat menjadi dasar untuk mengoptimalkan aset daerah lainnya yang belum dikelola secara maksimal.
"Termasuk juga
aset-aset yang lain yang mungkin belum dikelola dengan baik. Itu merupakan
bagian dari usaha DPRD bagaimana aset-aset tersebut bisa kita optimalkan.
Caranya melalui regulasi kembali," pungkasnya. (Adv/Kriz)